PROFIL TRANS TV
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION, yang juga merupakan pemilik dari TRANS7.
Memperoleh izin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
LOGO TRANS TV
Logo TRANS TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. kilaunya merefleksikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonesia sebagai simbol pemantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf dari jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, klasik, namun akrab dan mudah dikenali.
Visi :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
Misi :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.
Semangat TRANS TV
Ishadi, S.K
Direktur Utama Trans TV
TRANS TV adalah sebuah semangat. Semangat untuk melakukan transformasi secara intuisi dan secara ideologi. Ideologi Trans TV adalah meningkatkan kecerdasan bangsa untuk menjadi sejahtera. Karena yang hendak ditransform adalah bangsa yang besar, bangsa yang complex permasalahannya, diperlukan intuisi yang kokoh, berkemampuan tinggi dan berkapasitas guna mengajak bangsa untuk berubah. Karena itu Intuisi Trans Tv dijalankan oleh orang-orang muda yang cerdas, berdisiplin tinggi, dan bersemangat. diikat oleh budaya Good Corporate governance, kreatif, inovatif dan kerja keras.
Trans TV adalah sebuah "Indonesia kecil" - potret dari Indonesia masa depan, cerdas, sejahtera, bermoral, dan beragama. Berani bersaing dan mendambakan semangat yang terbaik, terkuat dan terbesar, tidak mengenal lelah, berlari kencang tanpa henti. Menghormati nilai-nilai bangsa. Menjaga budaya dan tradisi asli.
Trans TV bersyukur telah membangun fondasi, yang mudah-mudahan cukup kuat untuk menunjang cita-cita yang begitu tinggi-menjadi "Indonesia kecil" yang gemerlap.
kimairiin
Selasa, 27 November 2012
Profil Perusahaan Trans TV
Profil Trans TV
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS Corporation, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7.
Memperoleh izin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
LOGO TRANS TV
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilaunya merefleksikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonaesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, kalsik, namun akrab dan mudah dikenali.
Visi :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
Misi :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.
PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS Corporation, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7.
Memperoleh izin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.
LOGO TRANS TV
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilaunya merefleksikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonaesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, kalsik, namun akrab dan mudah dikenali.
Visi :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.
Misi :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.
Selasa, 20 November 2012
Akuntansi Pajak Penghasilan pasal 21
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) psl 21
Pajak Penghasilan (PPh) psl 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
Skema Perhitungan PPh psl 21 WP Pribadi
gaji sebulan.................................................(1)
tunjangan sebulan......................................(2)
jumlah............................................................(3) --> (1) + (2)
Pengurangan:
biaya jabatan.................................................(4)
maksimum diperkenankan........................(5) --> (4) atau NL
penghasilan netto sebulan........................(6) --> (3) - (5)
penghasilan netto disetahunkan..............(7) --> (6) x 12
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)......(8) perhitungan
penghasilan yang dikenai pajak................(9) --> (7) - (8)
Pph pasal 21 terutang setahun.................(10) --> (9) x tarif
pph pasal 21 terutang setiap bulan..........(11) --> ((9) x tarif)/12
Keterangan:
(1) gaji sebulan diisi dengan gaji / penghasilan pokok pegawai yang bersangkutan
Pajak Penghasilan (PPh) psl 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan
Daftar Obyek Pemotongan PPh Pasal 21
Jenis Pembayaran
|
Tarif dan Cara Perhitungan |
A. PPh Pasal 21 yang dipotong tidak
Final :
|
|
1.
Pegawai Tetap
|
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan
bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran
Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari
Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lihat Keputusan
Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998,
untuk melihat besarnya Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lihat Keputusan Dirjen
Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999,
untuk melihat besarnya Biaya
Jabatan dan Iuran Pensiun.
|
2.
Mantan Pegawai yang menerima Jasa
Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus
|
Tarif yang digunakan
sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
|
3.
Pensiunan dan Penerima Pembayaran
berkala lainnya
|
a.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
biaya pensiun dan PTKP
b.
Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999,
untuk melihat besarnya
Iuran Pensiun.
c. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
d. Tarif yang
digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
|
4.
Pegawai harian / Mingguan
a.
upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas
dasar jumlah hari kerja;
b. upah mingguan adalah upah yang terutang atau
dibayarkan secara mingguan;
|
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah
mingguan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi
tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak
dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
5.
Pegawai Satuan
upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
banyaknya satuan yang dihasilkan;
|
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah satuan yang
jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam
satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
6.
Pegawai Borongan
upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar
penyelesaian pekerjaan tertentu.
|
Tarif sebesar 10% diterapkan upah borongan yang jumlahnya
melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan
takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp
144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari
adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan
yang bersangkutan dibagi dengan 360.
|
7.
Pegawai Honorer,Pegawai Tidak
Tetap,Magang
|
a.
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan
PTKP.
b. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai
tetap.
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai
tetap.
|
8.
Penerima Honorarium
|
a.
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun
sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas
dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan yang diberikan;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap
pada perusahaan yang sama;
c. Tarif yang digunakan
sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
Lihat Keputusan Dirjen
Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999,
|
9. Penghasilan yg diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing |
|
10.
Pegawai dengan status Wajib Pajak
Luar Negeri
|
20 % x Jumlah Bruto (pasal 21/26)
|
11.
Penerima Imbalan Jasa (Orang Pribadi)
|
a.
Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto
yang dibayarkan atau terutang.
b. Perkiraan
penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa
honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
|
B. PPh Pasal 21 yang dipotong Final :
|
Lihat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998
mengenai pemotongan pasal 21 yg bersifat Final.
|
1. Uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tanaga Kerja ;
|
|
2. Uang Pesangon ; |
|
2. Penerima
Hadiah atau Penghargaan Perlombaan
|
Dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima
belas persen) dari jumlah bruto
|
3. Petugas
Dinas Luar Asuransi dan Petugas Penjaja Barang yang menerima komisi
|
Atas komisi yang
diterima diterapkan tarif sebesar 10% dengan syarat petugas
tersebut bukan pegawai tetap.
|
4. Pejabat
Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pensiunan yang menerima
Honorarium dan Imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah
|
-
|
gaji sebulan.................................................(1)
tunjangan sebulan......................................(2)
jumlah............................................................(3) --> (1) + (2)
Pengurangan:
biaya jabatan.................................................(4)
maksimum diperkenankan........................(5) --> (4) atau NL
penghasilan netto sebulan........................(6) --> (3) - (5)
penghasilan netto disetahunkan..............(7) --> (6) x 12
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)......(8) perhitungan
penghasilan yang dikenai pajak................(9) --> (7) - (8)
Pph pasal 21 terutang setahun.................(10) --> (9) x tarif
pph pasal 21 terutang setiap bulan..........(11) --> ((9) x tarif)/12
Keterangan:
(1) gaji sebulan diisi dengan gaji / penghasilan pokok pegawai yang bersangkutan
(2) tunjangan sebulan, jika ada diisi dengan angka penghasilan atau
penerimaan lain diluar gaji pokok. Misal tunjangan makan,tunjangan
transportasi, dll
(3) jumlah, diisi dari penjumlahan gaji sebulan dengan tunjangan (penghasilan) sebulan yang diterima oleh pegawai/karyawan
(4) biaya jabatan. Rumus biaya jabatan adalah 5% x jumlah penghasilan.
Maksimal yang diperkenankan sesuai dengan peraturan pada sebuah buku
ditulis adalah Rp 108.000,- dalam sebulan atau sebesar Rp 1. 296.000,-
dalam setahun. Angka maksimal inilah yang sebutkan sebagai nilai lain/NL
(%). Jumlah maksimal biaya jabatan ini sewaktu waktu dapat berubah
(6) penghasilan netto sebulan atau penghasilan bersih pegawai yang bersangkutan
(7) penghasilan netto disetahunkan adalah penghasilan netto sebulan dikalikan 12 bulan
(8) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah batas penghasian yang
tidak dikenai pajak. Besarnya PTKP akan selalu berubah mengikuti indeks
biaya hidup yang cenderung naik dari waktu ke waktu
(9) penghasilan yang dikenai pajak diperoleh dari penghasilan netto dalam setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak
(10) Pph pasal 21 terutang setahun diperoleh dari penghasilan yang
terkena pajak dikalikan tarif. Adapun besarnya tarif adalah sebagai
berikut:
- 5% x sampai Rp 25.000.000,-
- 10% x antara Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-
- 15% x antara Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-
- 25% x antara Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
- 35% x diatas Rp 200.000.000,-
(11) Pph pasal 21 terutang setiap bulan diperoleh dari Pph pasal 21 terutang setahun dibagi 12 bulan
Jurnal Bagi Perusahaan
Beban Gaji dan Upah Rp xxxx
Utang Gaji dan Upah Rp xxxx
Utang PPh Karyawan Rp xxxx
Utang Gaji dan Upah Rp xxxx
Utang PPh Karyawan Rp xxxx
Kas Rp xxxx
Jurnal Bagi Karyawan
Kas Rp xxxx
PPh psl 21 Dibayar Dimuka Rp xxxx
Pendapatan Gaji Rp xxxx
Selasa, 13 November 2012
pengalaman hari ini
pengalaman blog hari ini cukup untuk bilang "W0000oooowww"
banyak trouble, tapi alhamdulillah bisa sukses akhirnya...
banyak trouble, tapi alhamdulillah bisa sukses akhirnya...
Langganan:
Postingan (Atom)