Selasa, 27 November 2012

Profil Perusahaan Trans TV

PROFIL TRANS TV

PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION, yang juga merupakan pemilik dari TRANS7.

Memperoleh izin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.


LOGO TRANS TV

Logo TRANS TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. kilaunya merefleksikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonesia sebagai simbol pemantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf dari jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, klasik, namun akrab dan mudah dikenali.

Visi :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.

Misi :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.

Semangat TRANS TV
Ishadi, S.K
Direktur Utama Trans TV

TRANS TV adalah sebuah semangat. Semangat untuk melakukan transformasi secara intuisi dan secara ideologi. Ideologi Trans TV adalah meningkatkan kecerdasan bangsa untuk menjadi sejahtera. Karena yang hendak ditransform adalah bangsa yang besar, bangsa yang complex permasalahannya, diperlukan intuisi yang kokoh, berkemampuan tinggi dan berkapasitas guna mengajak bangsa untuk berubah. Karena itu Intuisi Trans Tv dijalankan oleh orang-orang muda yang cerdas, berdisiplin tinggi, dan bersemangat. diikat oleh budaya Good Corporate governance, kreatif, inovatif dan kerja keras.

Trans TV adalah sebuah "Indonesia kecil" - potret dari Indonesia masa depan, cerdas, sejahtera, bermoral, dan beragama. Berani bersaing dan mendambakan semangat yang terbaik, terkuat dan terbesar, tidak mengenal lelah, berlari kencang tanpa henti. Menghormati nilai-nilai bangsa. Menjaga budaya dan tradisi asli.

Trans TV bersyukur telah membangun fondasi, yang mudah-mudahan cukup kuat untuk menunjang cita-cita yang begitu tinggi-menjadi "Indonesia kecil" yang gemerlap.

Profil Perusahaan Trans TV

Profil Trans TV

PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS Corporation, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7.

Memperoleh izin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.

LOGO TRANS TV
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilaunya merefleksikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonaesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, kalsik, namun akrab dan mudah dikenali.

Visi :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.

Misi :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.

Selasa, 20 November 2012

Akuntansi Pajak Penghasilan pasal 21

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh) psl 21

Pajak Penghasilan (PPh) psl 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.


Pemotong PPh Pasal 21
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
  4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan

Daftar Obyek Pemotongan PPh Pasal 21 

Jenis Pembayaran

Tarif dan Cara Perhitungan

A. PPh Pasal 21 yang dipotong tidak Final :
 
1.     Pegawai Tetap
Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).  
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998, untuk melihat besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999, untuk melihat besarnya Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.  
2.     Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
3.     Pensiunan dan Penerima Pembayaran berkala lainnya
a. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
b. Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999, untuk melihat besarnya  Iuran Pensiun.
c. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
d. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
4.     Pegawai harian / Mingguan
a. upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
b. upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
 
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
 
5.     Pegawai Satuan
upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah satuan yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
 
6.     Pegawai Borongan
upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Tarif sebesar 10% diterapkan upah borongan yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
 
7.     Pegawai Honorer,Pegawai Tidak Tetap,Magang
a. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
b. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.  
8.     Penerima Honorarium
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999
9. Penghasilan yg diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing
  1. Penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi PTKP
  2. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak
  3. Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999
10.  Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
  20 % x Jumlah Bruto (pasal 21/26)
11.  Penerima Imbalan Jasa (Orang Pribadi)
a. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
b. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
 
 
B. PPh Pasal 21 yang dipotong Final :
 Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 mengenai pemotongan pasal 21 yg bersifat Final.
1. Uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tanaga Kerja ;
  • Apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah bruto ;
  • Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto.
  • Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan apabila penghasilan bruto  jumlahnya Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang.
 
2. Uang Pesangon ;
  • Apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto ;
  • Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto.
  • Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan  apabila penghasilan bruto  jumlahnya Rp. 17.280.000,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
2. Penerima Hadiah atau Penghargaan Perlombaan
Dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto
3. Petugas Dinas Luar Asuransi dan Petugas Penjaja Barang yang menerima komisi
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10%  dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
4. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pensiunan yang menerima Honorarium dan Imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah
  -


Skema Perhitungan PPh psl 21 WP Pribadi

gaji sebulan.................................................(1)
tunjangan sebulan......................................(2)
jumlah............................................................(3) --> (1) + (2)
Pengurangan:
biaya jabatan.................................................(4)
maksimum diperkenankan........................(5) --> (4) atau NL
penghasilan netto sebulan........................(6) --> (3) - (5)

penghasilan netto disetahunkan..............(7) --> (6) x 12
penghasilan tidak kena pajak (PTKP)......(8) perhitungan
penghasilan yang dikenai pajak................(9) --> (7) - (8)

Pph pasal 21 terutang setahun.................(10) --> (9) x tarif
pph pasal 21 terutang setiap bulan..........(11) --> ((9) x tarif)/12


Keterangan:
(1) gaji sebulan diisi dengan gaji / penghasilan pokok pegawai yang bersangkutan
(2) tunjangan sebulan, jika ada diisi dengan angka penghasilan atau penerimaan lain diluar gaji pokok. Misal tunjangan makan,tunjangan transportasi, dll
(3) jumlah, diisi dari penjumlahan gaji sebulan dengan tunjangan (penghasilan) sebulan yang diterima oleh pegawai/karyawan
(4) biaya jabatan. Rumus biaya jabatan adalah 5% x jumlah penghasilan. Maksimal yang diperkenankan sesuai dengan peraturan  pada sebuah buku ditulis adalah Rp 108.000,- dalam sebulan atau sebesar Rp 1. 296.000,- dalam setahun. Angka maksimal inilah yang sebutkan sebagai nilai lain/NL (%). Jumlah maksimal biaya jabatan ini sewaktu waktu dapat berubah
(6) penghasilan netto sebulan atau penghasilan bersih pegawai yang bersangkutan
(7) penghasilan netto disetahunkan  adalah penghasilan netto sebulan dikalikan 12 bulan
(8) penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah batas penghasian yang tidak dikenai pajak. Besarnya PTKP akan selalu berubah mengikuti indeks biaya hidup yang cenderung naik dari waktu ke waktu
(9) penghasilan yang dikenai pajak diperoleh dari penghasilan netto dalam setahun dikurangi penghasilan tidak kena pajak
(10) Pph pasal 21 terutang setahun diperoleh dari penghasilan yang terkena pajak dikalikan tarif. Adapun besarnya tarif adalah sebagai berikut:
  • 5% x sampai Rp 25.000.000,-
  • 10% x antara Rp 25.000.000,- s/d Rp 50.000.000,-
  • 15% x antara Rp 50.000.000,- s/d Rp 100.000.000,-
  • 25% x antara Rp 100.000.000,- s/d Rp 200.000.000,-
  • 35% x diatas Rp 200.000.000,-
(11) Pph pasal 21 terutang setiap bulan diperoleh dari Pph pasal 21 terutang setahun dibagi 12 bulan


Jurnal Bagi Perusahaan

Beban Gaji dan Upah                             Rp xxxx
           Utang Gaji dan Upah                                        Rp xxxx
           Utang PPh Karyawan                                       Rp xxxx

Utang Gaji dan Upah                              Rp xxxx
Utang PPh Karyawan                             Rp xxxx
           Kas                                                                  Rp xxxx

Jurnal Bagi Karyawan
Kas                                                        Rp xxxx
PPh psl 21 Dibayar Dimuka                    Rp xxxx
           Pendapatan Gaji                                                Rp xxxx

Selasa, 13 November 2012

pengalaman hari ini

pengalaman blog hari ini cukup untuk bilang "W0000oooowww"
banyak trouble, tapi alhamdulillah bisa sukses akhirnya...